Pemerintah

Giat Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Wilayah Kabupaten Cilacap

Oleh : Zaenatul Fadhlilah
Dipublish pada : Senin, 15 Juli 2024 | 02:12 WIB
Redaktur : Islamia
Estimasi waktu baca : 2 min read
Total pengunjung : 109x dilihat
Image

Cilacap – Dalam rangka menjaga Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3) di wilayah kota Cilacap, Satpol PP Kabupaten Cilacap kembali menggelar operasi penertiban banner/spanduk Selasa (02/07/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Cilacap No. 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Wilayah Kabupaten Cilacap. Sasaran dalam giat ini adalah banner/spanduk liar (tidak memiliki izin), masa izin berlakunya sudah berakhir, kondisi rusak serta salah penempatan banner/spanduk yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Sasaran dalam giat ini adalah banner spanduk liar tidak memiliki izin, masa izin, berlakunya sudah berakhir. Lalu, kondisi rusak serta salah penempatan banner spanduk yang dapat membahayakan pengguna jalan. Kemudian alat publikasi partai atau caleg ilegal di luar jadwal masa kampanye,” ujarnya.

Satrio menambahkan, kegiatan penertiban K3 untuk menciptakan kondisi wilayah Cilacap yang tertib, aman dan nyaman. "Selain itu, untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahkan lingkungan di Kabupaten Cilacap," tambahnya.

Banner/spanduk yang ditertibkan sebanyak 81 buah banner komersil dan 9 banner non-komresil. Banner/spanduk tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap. Kegiatan k3 berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

Tags:
cilacap satpolpp damkar linmas

avatar

Zaenatul Fadhlilah

Kontributor pada Sibermaya
View Articles