Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Cilacap
Oleh | : Zaenatul Fadhlilah |
Dipublish pada | : Jumat, 13 September 2024 | 06:36 WIB |
Redaktur | : Pingky M |
Estimasi waktu baca | : 1 min read |
Total pengunjung | : 58x dilihat |
Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap melakukan Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal, Jum’at (30/08/2024) di Wilayah Kecamatan Majenang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa instansi terkait seperti Corps Polisi Militer (CPM), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), dan Bea Cukai Cilacap. Pada kegiatan tersebut, rombongan Satpol PP Kabupaten Cilacap melakukan operasi di beberapa toko, warung dan rumah untuk dilakukan pengecekan keberadaan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang.
Dari hasil pemantauan ditemukan sekitar 8400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Kemudian dilakukan pembinaan di tempat kepada penjual dan penindakan berupa penyitaan barang untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap. Selanjutnya kepada para penjual dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Cilacap.
Diketahui peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap masih marak terjadi. Pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai. Rokok seperti itu dapat berpengaruh terhadap menurunnya kesejahteraan masyarakat karena potensi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang seharusnya dikelola daerah akan berkurang.