Pemerintah

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Kecamatan Sidareja Gelar Pembinaan Peningkatan Pajak Daerah

Oleh : Elisa Tri Cahyani
Dipublish pada : Rabu, 4 Desember 2024 | 00:20 WIB
Redaktur : Pingky M
Estimasi waktu baca : 2 min read
Total pengunjung : 35x dilihat
Image

SIDAREJA-Dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Cilacap, hari ini digelar Pembinaan Peningkatan Pajak Daerah Bagi Aparatur Pemerintah Desa se Kecamatan Sidareja Tahun 2024 yang bertempat di Pendopo Ranggasena Kecamatan Sidareja (22/11). Acara dibuka langsung oleh Camat Sidareja, Nugroho Slamet Budi Santosa. Bertidak sebagai narasumber dalam acara, Muji Utomo selaku Sekretaris BAPENDA Kabupaten Cilacap, dan Sutar dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap.

Acara dihadiri oleh Kepala desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Ketua RW se-Kecamatan Sidareja. Seperti yang kita ketahui bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Jenis pajak daerah terdiri dari pajak bumi dan bangunan, pajak atas perolehan hak atas tanah/ bangunan, pajak atas jasa penyediaan semua jenis tontonan, kesenian dan hiburan, pajak perhotelan, parker, makanan dan atau minuman, tenaga listrik, reklame, pajak air tanah, pajak kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet.sementara retribusi terdiri dari retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu serta retribusi tambahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 Muji menyampaikan bahwa pajak yang kita bayarkan sangat berguna untuk pembangunan sarana umum dan fasilitas-fasilitas bermanfaat lainnya. Terdapat berbagai upaya dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah seperti melakukan pendataan dan pendaftaran objek pajak baru, memeriksa objek pajak yang belum melaporkan pajaknya sesuai dengan omset, memasang alat perekan transakti elektronik terhadap objek pajak tertentu dan berinovasi dengan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sutar menegaskan bahwa jika terdapat penyalahgunaan uang pembayaran PBB-P2 di tingkat desa dapat diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemdes.

“Mari kita dukung peningkatan ketaatan pembayaran pajak sebagai salah satu sumber pendapatan Kabupaten Cilacap agar masyarakat lebih sejahtera “pungkas Nugroho di penghujung akhir acara.

 

 

 

 

Tags:
pajak daerah PAD pendapatan asli daerah sidareja kecamatan sidareja optimalisasi PAD

avatar

Elisa Tri Cahyani

Kontributor pada Sibermaya
View Articles