Pemerintah

DISDUKCAPIL CILACAP LUNCURKAN “DESAKU MANTAP“ UPAYA PERCEPATAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN DI KECAMATAN JERUKLEGI

Oleh : Ika Rahmawati
Dipublish pada : Rabu, 11 September 2024 | 03:56 WIB
Redaktur : Agustina
Estimasi waktu baca : 3 min read
Total pengunjung : 74x dilihat
Image

DISDUKCAPIL CILACAP LUNCURKAN  “DESAKU MANTAP“,UPAYA  PERCEPATAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN DI KECAMATAN JERUKLEGI

CILACAP-Langkah-langkah Dinas Kependuduan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan terus dilakukan. Disdukcapil memeiliki wewenang untuk mencatat semua peristiwa penting seperti pencatatan akta kelahiran, KIA, perekaman dan pencetakkan KTP, perubahan data kependudukan, pindah datang, pindah keluar, akta perkawinan, akta perceraian sampai dengan akta kematian. 

Admnistrasi kependudukan dibutuhkan bukan hanya oleh Warga Negara Indonesia yang masih hidup, namun juga berlaku bagi mereka yang telah meninggal dunia. Meskipun peristiwa kematian harus dilaporka ke Disdukcapil, namun pada kenyataannya banyak Masyarakat yang belum melakukannya, sehingga dalam database tercatat belum meninggal  dan akta kematian belum diterbitkan. Hal  mengurangi akurasi database kependudukan. Dari data yang ada di Disdukcapil Kabupaten Cilacap Tahun 2023 bahwa ada 14.240 peristiwa kematian namun baru 4.357 yang memiliki akta kematian.

Pemberian akta kematian pada hakekatnya sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terakhir dari negara terhadap warganya. Berdasarkan pasal 44 Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan oleh ketua Rukun Tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk, kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat  30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat peristiwa kematian tersebut pada Register Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitkan Kutipan Akta Kematian.

Pencatatan kematian penting bukan hanya untuk keluarga yang bersangkutan tetapi juga bagi penduduk yang sudah meninggal. Dalam kesehariannya banyak manfaat dari pencatatan peristiwa kematian. Akta kematian dijadikan sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang telah meninggal dunia dan mendapat pengakuan negara. Apabila mendiang memiliki aset maka bagi ahli waris akan lebih mudah menyusun pembagian harta warisnya, akan lebih jelas nasab hubungan orang tua dengan anak, tentang siapa yang menjadi wali pernikahan setelah seseorang meninggal, juga menjadi salah satu persyaratan bagi suami/istri yang ditinggal apabila akan menikah lagi.

Selain itu dari  segi sosial ekonomi, digunakan untuk mengurus klaim asuransi, dana TASPEN, dana pensiun atau lainnya akan lebih mudah bila memiliki akta kematian. Bagi negara pencatatan peristiwa kematian penduduk yang akurat akan membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi lebih tepat sasaran. Sehingga tidak ada lagi  penduduk yang sudah meninggal masih menerima bantuan dari pemerintah atau pegawai yang sudah meninggal masih menerima tunjangan /pensiunan.

Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas Disdukcapil, diantaranya jumlah penduduk yang meninggal lebih banyak dari pada jumlah penduduk yang melaporkan peristiwa kematiannya, belum optimalnya pelayanan akta kematian di Kabupaten Cilacap,  masih rendahnya pelaporan Buku Pokok Pemakaman sebagai salah satu persyaratan penerbitan akta kematian, belum optimalnya sinergitas dan komunikasi antar lembaga dan minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya kepemilikan akta kematian.

Dari berbagai permasalahan/isu strategis, telah diidentifikasi dan perlu ditindaklanjuti yaitu,   masih rendah dan kurang efektifnya pelaporan Buku Pokok Pemakaman sebagai salah satu  dasar penerbitan akta kematian yang menyebabkan kurangnya kepemilikan akta kematian khususnya di Kecamatan Jeruklegi.

Sebagai Solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara pembuatan Grup WA sebagai sarana komunikasi yang beranggotakan Disdukcapil, UPTD, kecamatan dan desa-desa di Kecamatan Jeruklegi.

Kepala UPTD Yandukcapil Jeruklegi setelah berkonsultasi dengan Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap melaksanakan aksi perubahan dengan judul "DESAKU MANTAP" Model Kerjasama Melalui Buku Pokok Pemakaman untuk Percepatan Penerbitan Akta Kematian di Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Dengan adanya aksi perubahan ini diharapkan akan lebih memudahkan komunikasi dan koordinasi antara perangkat desa, UPTD dan disducapil  dalam rangka percepatan penerbitan akta kematian di Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.

 

Tags:


avatar

Ika Rahmawati

Kontributor pada Sibermaya
View Articles