Pemerintah
Stop Memberi Uang Kepada Pengamen dan Pengemis di Lampu Merah, Mari Bersama Ciptakan Cilacap Yang tertib dan Nyaman
Oleh | : ADI MUJI WIBOWO |
Dipublish pada | : Kamis, 26 September 2024 | 07:22 WIB |
Redaktur | : widi |
Estimasi waktu baca | : 1 min read |
Total pengunjung | : 81x dilihat |
Tahukah kamu, memberi uang kepada pengamen atau pengemis di lampu merah dapat dikenai sanksi lho..
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Baik yang memberi ataupun yang menerima dapat dikenai sanksi, selengkapnya dapat disaksikan dalam video ini.