Pemerintah

Stop Memberi Uang Kepada Pengamen dan Pengemis di Lampu Merah, Mari Bersama Ciptakan Cilacap Yang tertib dan Nyaman

Oleh : ADI MUJI WIBOWO
Dipublish pada : Kamis, 26 September 2024 | 07:22 WIB
Redaktur : widi
Estimasi waktu baca : 1 min read
Total pengunjung : 81x dilihat

Tahukah kamu, memberi uang kepada pengamen atau pengemis di lampu merah dapat dikenai sanksi lho..

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Baik yang memberi ataupun yang menerima dapat dikenai sanksi, selengkapnya dapat disaksikan dalam video ini.

Tags:


avatar

ADI MUJI WIBOWO

Kontributor pada Sibermaya
View Articles